Tiga orang anggota Pengawas Pilkada tingkat desa di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara diberhentikan semena-mena oleh Ketua Panwas Kecamatan Lasolo, Sahibuddin. Mereka mengaku dipecat karena ogah membantu dongkrak suara salah satu pasangan calon.
Seperti dilansir Antara. Salah seorang anggota Panwas Desa Otipulu, Kecamatan Lasolo, Tamssul melalui telepon dari Wanggudu, ibu kota Kabupaten Konawe Utara, mengaku dirinya bersama dua rekannya diberhentikan oleh Sahibudin, Ketua Panwascam Kecamatan Laloso, karena menolak memenuhi keingingan memberikan suara pada salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati.
"Kami diminta oleh Ketua Panwascam untuk mendukung pasangan calon bupati/wakil bupati tertentu, tapi kami menolak. Atas penolakan itu, Ketua Panwascam memberhentikan kami tanpa surat pemberhentian," katanya, Jumat (25/12).
Tamsul mengaku selain diberhentikan tanpa surat pemberhentian oleh Ketua Panwascam, juga biaya operasional Panwas tingkat desa sebesar Rp 250 ribu per bulan tidak dicairkan.
"Biaya operasional yang tidak kami terima selama dua bulan, yakni bulan November dan Desember," katanya.
Keterangan serupa juga disampaikan anggota Panwas Desa Muara Tinobu, masih di Kecamatan Lasolo, Zulkifli.
Menurut dia, Ketua Panwascam Lasolo, Sahibuddin tidak netral melakukan tugas pengawasan penyelenggaraan pilkada.
"Sejak awal, Panwas Kecamatan Lasolo tidak netral dalam menjalankan tugas pengawasan. Ia (Ketua Panwascam Lasolo) cenderung mendukung salah satu pasangan calon colon bupati/wakil bupati," katanya.
Ia mengatakan, anggota Panwas tingkat desa yang juga diberhentikan oleh Ketua Panwascam Lasolo, adalah Endra, anggota Panwas Desa Watutila juga di Kecamatan Lasolo.
Tolak bantu beri suara, 3 anggota panwas Konawe Utara dipecat