Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menggerebek enam pasang sejoli di sebuah hotel melati. Saat diminta menunjukkan surat menikah, enam pasangan itu tidak memiliki.
Enam pasangan itu yakni FPA (28) warga Kota Pariaman berpasangan dengan IM (48) warga Kota Padang. Mereka diamankan di penginapan Tropika Kecamatan, Tanjung Raya.
Lalu ER (27), warga Pasaman dengan pasangannya GP (22) warga, Pasaman diamankan di penginapan Abang, Kecamatan Tanjung Raya.
Selanjutnya ID (20) warga Padang Pariaman dan pasangannya dengan NY (18), warga Padang Pariaman. Keduanya diamankan di penginapan Tropika Kecamatan Tanjung Raya.
Kemudian AB (25) warga Pekanbaru Provinsi Riau dengan pasangannya SW (18) warga Agam diamankan di penginapan Tropika Kecamatan Tanjung Raya, dan SR (30) warga Pasaman Barat berpasangan dengan HD (38) warga Pasaman Barat diamankan di penginapan Abang Kecamatan Tanjung Raya.
Sementara BD (18), warga Agam berpasangan dengan CA (24), warga Pasaman Barat diamankan di Pantai Tiku Kecamatan Tanjung Raya.
"Tidak ada perlawanan dari ke enam pasangan tersebut ketika diamankan. Namun mereka berkilah sudah menikah dengan cara memperlihatkan foto kopi surat nikah, dan ada yang keluar kamar saat tim datang," terang Kepala Seksi Trantib Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Agam, Muchlis di Lubuk Basung. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (1/1).
Razia gabungan itu terdiri dari anggota Satpol PP, Polres Agam, Kodim 0304 Agam, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Semuanya mengaku belum menikah dan jika ada yang membawa foto kopi surat nikah itu hanya dibuat mendadak.
Setelah penangkapan itu mereka langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan dibina. Orang tua mereka dipanggil dan diminta untuk membuat surat pernyataan di atas materai Rp 6.000.
"Setelah membuat surat pernyataan, langsung kita serahkan kepada orang tuanya. Apabila pasangan perempuan terbukti sebagai pekerja seks komersial maka akan kita kirim ke Panti Andam Dewi Kabupaten Solok," katanya.
Selain mengamankan enam pasangan, tim juga menyita minuman jenis tuak di Koto Batu, Jorong Parik Panjang, Kecamatan Lubuk Basung sekitar 30 liter. Tuak tersebut langsung ditumpahkan dan sebagian saja yang dibawa untuk sampel.
Pada malam pergantian tahun baru pemerintah membentuk tiga tim dengan menertibkan pasangan tanpa memiliki surat nikah dan menertibkan peredaran minuman keras di 16 kecamatan.
Niat tahun baru bareng di hotel, 6 pasang sejoli digerebek Satpol PP