Wednesday, December 30, 2015


 Polda Jabar Ungkap 77 Kasus Cyber Crime Sepanjang 2015


Sepanjang 2015 ini Polda Jabar sukses mengungkap 77 kasus cyber crime. Jenis perkaranya didominasi penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial.

"Ada 124 kasus cyber crime yang kami tangani. Jumlah diselesaikan 77 kasus dengan 77 tersangka, semuanya sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhan Deny di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (30/12/2015).

Menurut Wirdhan, ragam modus kejahatan cyber diungkap itu antara lain soal pornografi atau kesusilaan, pencemaran nama baik, pemerasan, penipuan, sebar rasa kebencian dan pencurian identitas dalam sistem elektronik.

"Kebanyakannya kasus penghinaan dan pencemaran nama baik. Mayoritasnya terjadi di media sosial Facebook," ucap Wirdhan.

Lebih lanjut dia menuturkan, pihaknya mengaku mengalami kendala mengungkap sisa 47 kasus cyber crime lainnya. Namun begitu, Wirdhan dan anak buahnya tetap berusaha mengusut tuntas.

"Kami kesulitan berkaitan penipuan via online. Bisa itu lewat SMS, BBM dan sarana elektronik lainnya. Kesulitan yang kami hadapi yaitu korban kena tipu terlambat melaporkan kepada polisi. Korban cenderung ingin mencari sendiri pelakunya. Setelah tak kunjung ketemu, korban baru melapor, sementara jejak pelaku sudah sulit diketahui," tutur Wirdhan.

Dalam kesempatan tersebut Wirdhan mengimbau masyarakat di era digital saat ini dapat memahami aturan UU No.11/2010 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Tujuan agar lebih hati-hati saat berperilaku menggunakan perangkat teknologi yang terkoneksi dengan dunia maya atau internet. Selain itu, masyarakat pun jangan mudah percaya dengan tawaran-tawaran dari seseorang yang menawarkan produk, jasa dan sebagiannya lewat media online yang ujung-ujungnya menipu.

"Mungkin maksud ejekannya itu bercanda, tapi kan bisa saja orang tak terima, lalu melanjutkan ke ranah hukum. Melanggar UU ITE ini ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ujar Wirdhan.

redwinpoker.com

0 comments:

Post a Comment